KANTOR KKP JEPARA- pasti tau donk itu kantor apa? Yap .. kantor pajak bagi yang sudah memenuhi syarat perpajakan
Sebagai warga negara Indonesia, mungkin Anda sudah paham atau setidaknya sudah pernah mendengar tentang NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan
Syarat seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) adalah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Hal ini berlaku bagi setiap orang pribadi, baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.
Ambil contoh batas maksimal PTKP untuk perseorangan di Indonesia sebesar Rp15.840.000 per tahun atau Rp1.320.000 per bulan. Jadi, jika Anda berpenghasilan melebihi batas maksimal PTKP tersebut, Anda memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak dan dengan begitu wajib memiliki NPWP.
Bagi perorangan yang masih bingung membuat npwp untuk persyaratan untuk melamar pekerjaan
Saya sarankan untuk tidak membuat npwp terlebih dahulu dikarenakan anda beluh resmi di terima sebagai karyawan pabrik misalnya
Demikian daru saya
Mudeng gak mudeng pahami !!!

No comments:
Post a Comment